Oknum Kades Pasir Barat Diduga Korupsi Dana Desa Serta Alergi Terhadap Wartawan

    Oknum Kades Pasir Barat Diduga Korupsi Dana Desa Serta Alergi Terhadap Wartawan

    Tanggerang, JNI – Disinyalir Oknum Kepala Pasir Barrat Kacamatan Jambe Kabupaten Tangerang Banten diduga melakukan Kolusi Korupsi dan Nepotisme terhadap Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sampai 2024.

    Sebelumnya, menyikapi Adanya Anggaran Dana Desa ialah untuk membantu oprasional kebutuhan desa dalam menumbuh kembangkan kemajuan disetiap Desa. Namun tidak terlepas dari pengawasan Control Sosial Baik Insan Pers Maupun Lembaga Masyarakat, Anggaran Dana Desa juga sering menjadi unsur pemanfaatan untuk memperkaya diri, hal ini didasari oleh fakta fakta yang ada di lapangan salah satunya Desa Pasir Barat yang sedang di awasi  kalangan aktivis, Rustam Efendi SH.

    Dalam Keterangannya, Desa pasir barat terindikasi banyaknya kejanggalan dan diduga adanya memanipulasi Anggaran Dana Desa. Namun saat akan dimintai Keterangan, Oknum Kepala Desa setempat tidak bisa ditemui atau alergi terhadap wartawan.

    Merujuk pada Undang – undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers, yang tertuang pada Pada BAB kedua tentang Azas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Pers, Pasal 4 (empat) ayat 3 (tiga) berbunyi “Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai Hak mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi”.
     
    Kemudian, pada BAB VIII dalam Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).
     
    Dalam kesempatan itu, Rustam Efendi menerangkan bahwa, Mengutip Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, korupsi adalah sebuah tindakan memperkaya diri dengan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sementara pada Pasal 3 dijelaskan korupsi ialah menyalahgunakan wewenang jabatan publik untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
     
    Adapun faktor yang biasanya membuat kepala desa terjebak dalam tindak pidana korupsi adalah karena tingginya biaya politik pada saat turun gelanggang pemilihan kepala desa. Akibatnya, setelah menjabat, kepala desa cenderung memanfaatkan dana desa yang jumlahnya sangat besar untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.
     
    Sementara itu, modus yang biasa digunakan untuk berkorupsi umumnya sangat sederhana. Misalnya, dengan menggelembungkan anggaran, penggelapan kegiatan, dan proyek fiktif. Ironisnya, modus-modus ini seringkali tidak dimengerti oleh kepala desa dan perangkatnya bahwa kegiatan tersebut masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi. (Klober)

    tangerang kabupaten tangerang
    Johannes Klober Siboro

    Johannes Klober Siboro

    Artikel Sebelumnya

    Oknum Pegawai Diduga Palsukan Data dan Kredit...

    Artikel Berikutnya

    Pembukaan Yard PT Pelindo Multi Traktor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Sambut Peringatan Hari Pers Nasional 2025 PWI Banten Gelar Karya Latih Wartawan
    Tony Rosyid: PIK-2 Dijadikan Trigger Melawan Oligarki
    Hendri Kampai: Indonesia Harus Bangkit Produktif, Jangan Hanya Menjadi Pasar Produk Asing
    Hendri Kampai: Jika Rakyat Indonesia Marah, Kumpeni Belanda Saja Tumbang, Apalagi Oligarki

    Ikuti Kami